Selasa, 31 Januari 2012

ANTINOMIANISME

Definisi

Dalam bahasa Yunani antinomianisme berasal dari dua kata, yaitu: Anti yang artinya: menentang, dan Nomos yang artinya: Hukum
Jadi dapat disimpulkan bahwa antinomianisme adalah tindakan yang anti terhadap hukum.

Karateristik ajaran ANTINOMIANISME:
  1. Paham ini menyangkali signifikansi hukum Allah dalam kehidupan orang percaya
  2. Hukum Tuhan tidak berlaku bagi mereka yang percaya kepada Tuhan Yesus
  3. Mencampuradukkan antara pembenaran dengan kekudusan
  4. Mereka berasumsi bahwa PL merupakan suatu ikatan perjanjian Hukum, sedangkan PB merupakan suatu ikatan perjanjian anugerah
  5. Semua dosa yang diperbuat adalah dari hidupnya yang lama dan tidak kena  mengena dengan hidup yang baru dalam Yesus (hidup bebas/liar)
Alasan-alasannya:
  1. Karena Yesus telah membebaskan mereka dari hukum Allah
  2. Anugrah Allah membebaskan kita dari keharusan untuk mentaati hukum Allah.
Maksudnya bahwa anugrah Allah menjadi surat ijin untuk ketidaktaatan
    
Apologetika/ pembelaan iman Kristen:
  1. Hukum Allah bukanlah syarat untuk mencapai keselamatan, tetapi hukum Allah diperuntukkan sebagai standar nilai moralitas bagi orang percaya jika demikian adakah kami membatalkan hukum taurat karena iman. Sama sekali tidak! Sebaliknya, kami meneguhkannya” (Roma 3:31).
  2. Memang benar, bahwa kita diselamatkan bukan karena usaha kita untuk melakukan hukum Allah tetapi oleh Anugrah. Hal ini bukan berarti kita bebas dari hukum Allah. .”jikalau kamu mengasihi Aku, kamu akan menuruti segala perintahKu” (Yoh.14:15)
  3. Justru semakin kita terikat Hukum Allah, maka kita semakin bebas menjalankan kehendak Allah.

FUNGSI HUKUM MENURUT MARTIN LUTHER
  1. UNTUK MENYATAKAN DOSA
  2. UNTUK MEMBENTUK MASYARAKAT YANG BERMORAL SECARA UMUM
  3. UNTUK MENYEDIAKAN PERATURAN KEHIDUPAN BAGI MEREKA YANG TELAH MENGALAMI REGENERASI MELALUI IMAN DI DALAM YESUS.
Kesimpulan
*     Antinomianisme merupakan bidat yang mengatakan bahwa orang-orang Kristen tidak mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum Allah
*     Hukum mempunyai fungsi, yaitu untuk menyatakan dosa dan merupakan petunjuk hidup bagi orang Kristen
*      Hukum dan anugrah Allah diajarkan, baik dalam PL maupun PB
*      Meskipun ketaatan pada hukum Allah bukan usaha yang mengakibatkan kita dibenarkan, orang yang sudah dibenarkan diharapkan berjuang dengan sungguh-sungguh untuk mentaati hukum Allah.